30 Maret 2010

Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional yang seperti apa yang harus dipunyai oleh seorang IT.

Bagaimanakah ciri-ciri profesionalisme di bidang IT

Seringkali kita mendengar kata profesionalisme,, Profesional itu sendiri memiliki arti seseorang yang
terampil, handal, dan sangat bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya ( tugasnya). Profesionalisme pada intinya adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar. Profesionalisme jg merupakan suatu komitmen dari para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.

Banyak dari masyarakat sekarang ini yang bekerja di bidang IT, harus memilki basic tentang komputer dan mengetahui tentang perkembangan dunia IT sekarang ini. dalam setiap aktivitasnya tidak sedikit yang mengalami kesulitan, karena tidak adanya sikap profesionalisme satu sama lain, maka dari itu, setiap masyarakat harus memiliki sikpa profesionalisme.


Ciri- ciri Profesionalisme dalam bidang IT ini adalah :

* Memilki sikap mandiri berdasarkan kemampuan yang di yakininya secara pribadi serta terbuka dan mau menghargai pendapat orang lain, serta cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya. maksunya mandiri , seorang pekerja dibidang IT harus memiliki sikap tidak tergantung dengan orang lain, dan terbuka maksudnya, mau menerima dengan hati yang lapang, saat seorang pekerja tersebut mendapat saran dari orang lain.

* Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat maksudnya, pada saat mengambil keputusan tidak mengada- ngada, harus berdasarkan aturan yang ada dan memiliki tujuan yang dapat manguntungkan masyrakat banyak.

* Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI maksudnya : seorang pekerja yg bekerja di bidang IT harusmengetahui banyak pengetahuan yang luas di bidang IT tersebut, tidak mengetahui, tetapi dapat mempraktekan nya.Mampu bekerja sama, maksudnya seorang pekerja di bidang IT harus dapat bekerja secara TIM ( bersama), tidak secara individual.

Kode etik profesional yang harus dipunyai oleh seorang IT.


*. PENGERTIAN KODE ETIK

Kode Etik Dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

  • Kode etik profesionalisme yang harus dimiliki seorang IT yaitu :Dalam lingkup TI sekarang ini, kode etik profesinya memaparkan suatu kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma yang berhubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
  • Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, sendiri ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti : untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya hacker, cracker, dll).
  • Kode etik profesi berfungsi untuk memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.

sumber : http://www.psb-psma.org/content/blog/profesi-profesional-profesionalisme-profesinalisasi- dan-profesionalitas
http ://www.mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../W01-Pengertian+Etika.pdf
http://www.google.co.id/#hl=id&q=ciri-ciri+yang+diperlukan+di+bidang+IT&meta=&aq=f&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=&fp=b2bb58f2c659b7ae

Kenapa diperlukan Hak Cipta untuk Produk TI

Sebelum kita membahas tentang kenapa diperlukan nya Hak cipta untuk produk TI, kita harus mengetahui definisi dari Hak Cipta itu sendiri, agar kita tidak salah dalam meng'artikan nya.

Hak Cipta adalah (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. hak cipta pada umumnya memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Di Indonesia sendiri , masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Adanya hak cipta untuk produk TI yang telah diatur dalam Undang - undang, pelaku pembajakan terhadap suatu produk tersebut dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Setiap Perusahaan tidak memperdulikan betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut agar produk mereka tidak lagi dibajak.

Menurut saya aplikasi atau software yang kita hasilkan dengan menggunakan software bajakan tidak juga dikatogorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan, Karena aplikasi yang kita hasilkan merupakan suatu pemikiran dari kita sendiri tanpa melihat atau mengcopy dari orang lain. kita dapat menggunakan hak cipta kita untuk melindungi hasil pemikiran kita tersebut…..




17 Maret 2010

Jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan akibat menggunakan melalui IT dan contoh kasus computer crime/cyber crime

Banyak sekali jenis-jenis ancaman (Theats) yang dapat dilakukan melalui penggunaan Tekhnologi Informasi, Semakin banyaknya penyalahgunaan tekhnologi Informasi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikas semakin membuat resah dan meyebabkan kekhawatiran para pengguna jaringan telekomunikasi.

Jenis-Jenis Katagori CyberCrime

Menurut Eoghan Casey cybercrime di katagorikan kedalam 4 kategori yaitu:

1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.


MODUS OPERANDI CYBER CRIME

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam sistem jaringan komputer tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

2. Illegal Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

4. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Contoh Kasus Cyber Crime

di Indonesia ini, terdapat beberapa contoh Kasus Cyber Crime, antara lain :

1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain .

Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

2. Membajak situs web

Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.

3. Probing dan port scanning

Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.

Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

4. Virus

Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.

5. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack

DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

sumber: http://www.ubb.ac.id dan http://r.yuwie.com

http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html