Sebelum kita membahas tentang kenapa diperlukan nya Hak cipta untuk produk TI, kita harus mengetahui definisi dari Hak Cipta itu sendiri, agar kita tidak salah dalam meng'artikan nya.
Hak Cipta adalah (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. hak cipta pada umumnya memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Di Indonesia sendiri , masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Adanya hak cipta untuk produk TI yang telah diatur dalam Undang - undang, pelaku pembajakan terhadap suatu produk tersebut dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Setiap Perusahaan tidak memperdulikan betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut agar produk mereka tidak lagi dibajak.
Menurut saya aplikasi atau software yang kita hasilkan dengan menggunakan software bajakan tidak juga dikatogorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan, Karena aplikasi yang kita hasilkan merupakan suatu pemikiran dari kita sendiri tanpa melihat atau mengcopy dari orang lain. kita dapat menggunakan hak cipta kita untuk melindungi hasil pemikiran kita tersebut…..
Hak Cipta adalah (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. hak cipta pada umumnya memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Di Indonesia sendiri , masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Adanya hak cipta untuk produk TI yang telah diatur dalam Undang - undang, pelaku pembajakan terhadap suatu produk tersebut dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Setiap Perusahaan tidak memperdulikan betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut agar produk mereka tidak lagi dibajak.
Menurut saya aplikasi atau software yang kita hasilkan dengan menggunakan software bajakan tidak juga dikatogorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan, Karena aplikasi yang kita hasilkan merupakan suatu pemikiran dari kita sendiri tanpa melihat atau mengcopy dari orang lain. kita dapat menggunakan hak cipta kita untuk melindungi hasil pemikiran kita tersebut…..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar