cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention  on Cyber crime memiliki pendefinisian sendiri-sendiri.... dan didalam penulisan ini, saya akan mengupas secara singkat definisi tersebut agar dapat mempuermudah pembaca dalam meng'artikan nya
 Cyber law merupakan  sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum  terkait penggunaan aspek  komunikatif, transaksional, dan distributif,  dari teknologi serta  perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah  jaringan.
Didalam  karyanya  yang berjudul
 Code and Other Laws of Cyberspace,  Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet,  yaitu:
 Law (Hukum)
 East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di  internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti  perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara  offline.
Architecture (Arsitektur)
   West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini  memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan  lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet  (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke  arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi  ini.
Norms (Norma)
  Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang  terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
 Market (Pasar)
 Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur  beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan  pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian  perbandingan layanan ke penilaian saham.
Computer crime act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu  kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia  dengan memanfaatkan tekhnologi internet
Council of Europe Convention on Cybercrime  (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang  bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya,  dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama  internasional dalam mewujudkan hal ini.
sumber : http://blog.unila.ac.id/havs/files/2009/06/tugas-sim-havs-salih-guntur-ibrahim-0711011079.pdf
                       http://sixplore.wordpress.com/2010/02/20/cyberlaw/