03 April 2010

Adakah Keterbatasan UU Telekomunikasi No. 36 Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi ?


Di Dalam UU No.36 Tahun 1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.

Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :


  1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI..
  3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Adakah Keterbatasan UU Telekomunikasi No. 36 Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi ? jawaban saya dari pertanyaan tersebut adalah tidak adanya keterbatasan Undang- Undang telekomunikasi pada penggunaan Tekhnologi Informasi sekarang ini, karena masyarakat dapat memanfaatkan telekomunikasi tersebut berdasarkan norma yang berlaku.




permasalahan yang ada di dunia perbankan yang menggunakan IT


Pertengahan hingga akhir Januari 2010, Indonesia dihebohkan pembobolan banyak rekening nasabah bank, khususnya via mesin ATM (anjungan tunai mandiri). Hampir semua berita di berbagai media menurunkan headline kasus ini. Kasus pembobolan rekening ini bermula di Bali. Bank Indonesia (BI) mencatat ada 13 ATM milik enam bank yang rekening nasabahnya dibobol, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, Bank Permata dan BII. Bahkan, di salah satu bank, ada 236 rekening yang dibobol dengan kerugian mencapai Rp 4,1 miliar.

Belakangan ini , kasus pembobolan dana nasabah melalui ATM itu tidak hanya terjadi di Bali, melainkan juga di beberapa daerah, seperti Mataram, Medan, Yogyakarta, dan Jakarta. Diperkirakan total kerugian nasabah dari beberapa bank di sejumlah wilayah di Indonesia hingga tulisan ini dibuat telah mencapai lebih dari Rp 17,4 miliar.

Menurut analis forensik digital (Ruby Alamsyah) , modus yang digunakan pembobol ATM ini adalah teknik skimming atau pencurian data magnetic stripe kartu ATM yang dikombinasikan dengan PIN capture (pengintipan PIN—personal identity number). Pelaku menyiapkan satu set alat skimmer yang dipasang di mulut ATM untuk mengopi data kartu ATM. Adapun untuk mencuri PIN nasabah, pelaku memasang spy cam yang diarahkan ke keypad. “Ada juga yang menggunakan keypad palsu, sehingga meskipun ditutup tangan tetap terekam,” ungkap Ruby. “Jadi, ini bukan cyber crime, tetapi lebih ke physical crime. Pelaku tidak perlu mengerti TI. Kalau cyber crime sudah menyentuh sistem, sedangkan pelaku pada kasus pembobolan ATM tidak menyentuh sistem, skimmer berada di luar (sistem).”


Solusi Meningkatkan Keamanan Transaksi Perbankan

  • Pada Pihak Bank :
  • Melengkapi ATM dengan pengaman tambahan seperti anti-skimmer, pad cover dan kamera CCTV
  • Mengganti teknologi kartu dari magnetic stripe ke chip card
  • Memeriksa mesin ATM secara berkala, terutama adanya pemasangan alat-alat penyadap PIN
  • Meningkatkan monitoring terhadap transaksi-transaksi yang mencurigakan
  • Mengaudit sistem keamanan secara rutin
  • Mengedukasi dan mengingatkan nasabah akan pentingnya menjaga keamanan PIN
  • Menyiapkan strategi keamanan jangka pendek, menengah dan panjang
  • Pada Pihak Nasabah :
  • Selalu waspada pada saat bertransaksi di ATM dan memperhatikan apakah ada alatskimmer ataupun penyadap lainnya
  • Selalu menjaga kerahasiaan nomor PIN nasabah
  • Mengupayakan bertransaksi di ATM yang berada di dalam cabang bank nasabah
  • Mengganti PIN secara berkala, misalnya 2-3 bulan sekali
  • Memindahkan cara transaksi ke Internet banking yang menggunakan token, yang jelas lebih aman daripada menggunakan ATM
  • Pihak Bank Indonesia :
  • Menyiapkan standar penggunaan teknologi chip card untuk kartu ATM
  • Mewajibkan bank mengaudit sistem keamanan secara berkala
  • Menjaga hasil audit dari kebocoran
  • Melakukan edukasi pada masyarakat
  • Menyiapkan strategi keamanan perbankan nasional dalam jangka pendek, menengah dan panjang

sumber : http://lutfiyahita.blogspot.com/2007/11/perbankan-indonesia.html


02 April 2010

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime memiliki pendefinisian sendiri-sendiri.... dan didalam penulisan ini, saya akan mengupas secara singkat definisi tersebut agar dapat mempuermudah pembaca dalam meng'artikan nya

Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.

Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
  • Law (Hukum)

    East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.

  • Architecture (Arsitektur)

    West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.

  • Norms (Norma)

    Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.

  • Market (Pasar)

    Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.


Computer crime act (Malaysia)

Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.

Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet


Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)

merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.


sumber : http://blog.unila.ac.id/havs/files/2009/06/tugas-sim-havs-salih-guntur-ibrahim-0711011079.pdf
http://sixplore.wordpress.com/2010/02/20/cyberlaw/