Di Dalam UU No.36 Tahun 1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI..
- Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Adakah Keterbatasan UU Telekomunikasi No. 36 Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi ? jawaban saya dari pertanyaan tersebut adalah tidak adanya keterbatasan Undang- Undang telekomunikasi pada penggunaan Tekhnologi Informasi sekarang ini, karena masyarakat dapat memanfaatkan telekomunikasi tersebut berdasarkan norma yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar